Oleh: Aris Setiawan
Tidak banyak yang tahu tentang PJAS. Padahal PJAS sangat dibutuhkan oleh sekolah. Lalu apa sebenarnya PJAS itu? PJAS merupakan akronim dari Pangan Jajan Anak Sekolah. PJAS harus aman. PJAS harus terbebas dari zat 5P (Pengawet, Pewarna, Pemanis buatan, Penyedap dan Pengental). Tidak jarang makanan yang disukai oleh anak anak usia sekolah mengandung zat 5P. Bisa jadi pangan jajan yang mengandung zat 5P tersebut dijual di kantin sekolah kita. Karena kita tidak menyadari akan hal itu, maka sangat dimungkinkan pangan jajan anak sekolah di kantin sekolah belum aman dari zat 5P.
Oleh karena itu, sosialisasi PJAS aman di sekolah sangat
urgen dilakukan oleh pihak sekolah baik kepada para siswa maupun kepada orang
tua/wali murid. Sehingga orang tua wali murid menjadi paham akan manfaat
makanan sehat dan tidak sembarangan membawakan bekal makanan putra putrinya.
Pun demikian di sekolah, para penjamah makanan di kantin sekolah harus
mendukung program PJAS aman ini. Mereka tidak diperkenankan menjual makanan dan
minuman yang membahayakan Kesehatan para siswa. Kita semua sepakat bahwa di
dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat “Mens sana in corpore Sano”.
Memang tidak mudah menerapkan PJAS aman di sekolah. Penerapan
PJAS aman di sekolah harus didahului oleh komitmen yang kuat dan didukung oleh
semua warga sekolah. Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak sekolah dalam
mewujudkan PJAS aman di sekolah antara lain; pembuatan nota kesepahaman (MoU) antara
pihak penjamah makanan di kantin dengan pihak sekolah, pemenuhan sarana
prasarana kantin sehat dan nyaman, pengujian makanan dan minuman di kantin secara
periodik oleh pihak Puskesmas, BBPOM dan MUI, pembentukan kader senior dan
junior, pengecekan kesehatan penjamah makanan dan dukungan dari pemangku
kepentingan.
A. Pembuatan MoU (Memorandum
of Understanding)
Nota kesepahaman antara pihak penjamah makanan di
kantin dan pihak sekolah akan menentukan berjalan atau tidaknya penerapan PJAS
aman di sekolah. Pihak sekolah mengajak penjamah makanan di kantin untuk
membuat perjanjian dalam bentuk MoU. Penjamah makanan wajib menyediakan makanan
yang sehat, bebas dari zat 5P, halal dan bergizi. Pihak sekolah harus tegas
dalam mengambil keputusan jika penjamah makanan ditemukan menjual pangan jajan
anak sekolah yang membahayakan kesehatan para siswa.
Oleh sebab itu, pihak sekolah harus membentuk kader senior dan kader junior PJAS aman dalam rangka membantu pengawasan secara intensif dan terjadwal terhadap operasional kantin. MoU ini dibuat dengan dasar kesadaran bersama untuk kepentingan bersama dalam rangka memberikan layanan PJAS aman di sekolah. Para pihak wajib mematuhi MoU yang telah dibuat dan bertanggungjawab atas semua yang timbul dalam perjanjian tersebut.
B. Pemenuhan sarana prasarana kantin sehat dan nyaman
Dalam memberikan layanan PJAS aman tentu tidak
terlepas dari kondisi sarana prasarana kantin itu sendiri. Yang paling utama
dari kantin adalah akses mudah bagi siswa untuk
mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi. Keberadaan stand kantin harus bersih,
dinding dan lantai tidak ada yang rusak, dan peralatan memasak tertata rapi di
tempatnya.
Kondisi sanitasi di
kantin harus memiliki sarana cuci tangan dengan sumber air bersih dan saluran
pembuangan air limbah yang sesuai dengan standar kesehatan, penyediaan etalase makanan harus dalam keadaan tertutup, penyimpanan alat makan yang
bersih dan kering, adanya fasilitas perangkap serangga, tempat sampah tertutup untuk
sampah organik dan anorganik, dan tempat cuci piring yang bersih. Penjamah
makanan harus menggunakan APD lengkap seperti memakai kerudung atau penutup
kepala, sarung tangan plastik, celemek, masker, pakaian yang bersih, serta penyajian
makanan dengan menggunakan penjepit disaat mengambil makanan.
Selain itu, penataan meja kursi kantin harus rapi dan bersih, akses keluar masuk kantin mudah, sirkulasi udara bebas, dan penghijauan tetap terjaga. Kantin bisa dijadikan sarana edukasi dan pembelajaran literasi terkait PJAS aman pada saat mengkonsumsi makanan di area kantin. Oleh karena itu sangat dibutuhkan produk informasi yang dipajang di dinding maupun meja makan yang terkait kantin sehat seperti gizi seimbang, isi piringku, lima kunci keamanan pangan, dan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluarsa) serta informasi-informasi yang berkaitan dengan keamanan pangan anak sekolah. Tidak hanya itu, di kantin perlu adanya Banner ING (Informasi Nilai Gizi), APAR (Alat Pemadam Kebakaran Ringan), kotak P3K serta kotak pengaduan guna memastikan aksesibilitas yang cepat dan mudah saat dibutuhkan.
C. Pengujian makanan dan minuman dari Tim Puskesmas/Dinas Kesehatan, BBPOM dan MUI
Pihak sekolah wajib menjalin kemitraan dengan
Puskesmas/Dinas Kesehatan, BBPOM dan MUI. Pengujian makanan dan minuman harus
dilakukan secara periodik oleh tim Puskesmas/Dinas Kesehatan untuk memastikan
keamanan pangan jajan anak sekolah.
Sedangkan pengujian makanan dan minuman yang dilakukan
oleh BBPOM bertujuan untuk mengetahui bahwa makanan dan minuman yang dijual di
kantin wajib bebas zat 5P dan bergizi untuk dikonsumsi oleh siswa. Untuk
memberikan ketenangan bagi siswa, guru, orang tua dan stakeholder lainnya maka
perlu dilakukan pengujian kehalalannya oleh MUI yang dibuktikan dengan
sertifikat halal terhadap produk makanan dan minuman yang dijual di kantin. Ketika
makanan dan minuman bebas zat 5P, bergizi dan halal, sudah bisa dipastikan PJASnya
aman.
D. Pembentukan Kader PJAS senior dan junior.
Untuk memperluas jaringan informasi terkait PJAS aman
di sekolah perlu adanya kader PJAS. Kader PJAS di sekolah terdiri atas Kader
Senior dan Kader Junior. Kader Senior dalam PJAS adalah guru yang telah
mengikuti pelatihan PJAS bersertifikat BBPOM dan memiliki pengetahuan luas. Kader
Senior dapat membentuk Kader junior Pangan Jajan Anak Sekolah Aman di sekolah dan
memperbarui setiap tahun agar regenerasi kader junior PJAS aman terus berjalan.
Kader PJAS senior harus membuat jadwal untuk menyelenggarakan
pelatihan PJAS aman bagi kader junior. Uraian tugas yang diberikan kepada kader
junior mencakup pendataan jenis makanan yang dijual di kantin dan membuat informasi
nilai gizi. Kader senior dan junior tidak hanya memiliki kewajiban memberikan
sosialisasi kepada siswa dan orang tua di sekolahnya baik secara luring maupun
daring melalui media social yang ada tetapi yang paling bermanfaat adalah
melakukan pengimbasan ke sekolah lain dan menciptakan replikasi PJAS aman di sekolah
imbas.
E. Pengecekan Kesehatan
penjamah makanan di kantin
Satu hal yang tidak boleh
diabaikan dalam implementasi PJAS aman adalah Pengecekan Kesehatan penjamah
makanan di kantin. Pihak sekolah harus bekerjasama dengan tim Kesehatan dari
puskesmas untuk melakukan pengecekan kesehatan penjamah makanan. Semua penjamah
makanan harus sehat baik fisik maupun psikisnya.
Tidak boleh ada satupun penjamah
makanan yang sakit atau mengidap penyakit menular atau terganggu jiwanya. Penjamah
makanan di kantin juga boleh datang langsung ke Puskesmas/Rumah Sakit untuk
memeriksakan kesehatannya. Hasil General Checkup para penjamah makanan
harus diberikan ke Kader Senior di sekolah untuk ditindaklanjuti.
F. Dukungan dari Pemangku kepentingan
Semua program sekolah yang
baik seperti PJAS aman di sekolah akan berjalan sesuai harapan jika dan jika
mendapat dukungan dari siswa, guru, tenaga adminitrasi sekolah, kepala sekolah,
security, tenaga kebersihan, orang tua, komite sekolah, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, tokoh masyarakat, Kepala Daerah, Anggota DPRD serta pemangku
kepentingan lainnya. Dukungan akan bertambah banyak apabila kita terus menerus
menebar kebaikan merajut jaringan kemitraan dengan semua elemen Masyarakat.
Paparan di atas merupakan
praktik baik implementasi PJAS aman di sekolah kami. Dengan komitmen dari seluruh
warga sekolah dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, praktik baik
kami dalam mewujudkan PJAS aman mendapat apresiasi serta mendapatkan
penghargaan juara 1 tingkat Provinsi Jawa Timur.
Semoga sekelumit gemetaran ketukan jemari di atas keyboard laptop ini menginspirasi dan membawa bermanfaat.
Biodata Penulis
Aris Setiawan,
Seorang headteacher yang diamanahi menggerakkan SMPN 1 Gedangan.